Arkaan Wahyu, Anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mengajukan gugatan uji materi atas batas usia dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Menanggapi hal ini, anggota Komisioner KPU, Idham Holik, mengaku menghormati gugatan tersebut, sebagai bentuk hak konstitusional dari setiap warga negara.
KPU mengaku menetapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 24, yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sendiri isinya mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Gubernur, terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.