Kejaksaan Agung, Kejagung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas PT Antam tahun 2010 - 2021.
Para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan di antara 7 tersangka baru, 2 di antaranya ditahan di rumah tahanan negara sedangkan 5 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Harli menambahkan, 7 tersangka tersebut adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT selaku direktur PT JTU, dan HKT.