VIDEO: Kemenlu Respon Putusan ICJ Soal Pendudukan Israel di Palestina

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 22 Jul 2024 18:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Internasional Court Of Justice atau ICJ mengeluarkan putusan yang menetapkan pendudukan Israel di wilayah Palestina, illegal.


Meski tidak mengikat secara hukum, keputusan dari ICJ tersebut menjadi basis legal dan moral bagi negara negara lain dalam memandang konflik Palestina-Israel.


Kementerian Luar Negeri Indonesia menilai putusan ICJ menjadi tonggak penting dalam sejarah konflik Israel Palestina. Pendapat otoritatif dari lembaga hukum tertinggi PBB menjadi referensi bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan internasional dalam menanggapi konflik tersebut.


Namun, keputusan ICJ merupakan nasehat dan tidak mengikat secara hukum. Dalam arti, ada kemungkinan putusan tersebut tidak berdampak pada Israel dan bergantung pada ketersediaan negara negara ketiga, termasuk Indonesia untuk memperhatikan anjuran dari ICJ.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red