Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk proses awal penyelidikan kasus pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.
Gelar perkara awal dilakukan untuk menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede.