KPK, Kemenkes, BPJS beserta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, menyatakan menemukan praktik klaim fiktif BPJS di Rumah Sakit Sumatera Utara dan Jawa Tengah. Temuan ini merupakan hasil dari kerjasama Kemenkes dan BPJS dengan KPK di tiga rumah sakit yang dijadikan lokasi sampling audit fraud klaim BPJS.
Oleh KPK kasus tiga Rumah Sakit swasta ini sudah dipindahkan ke ranah hukum. Sanksi yang menunggu para pelaku adalah pencabutan izin rumah sakit, pidana, serta pencabutan izin praktik bagi pelaku yang merupakan dokter di rumah sakit terkait.