Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur pada Rabu 24 Juli memutuskan Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik pun memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Sementara terdakwa Gregorius Ronald Tannur Menyambut gembira putusan hakim.