Pengacara Dini Sera Afrianti, korban kasus pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur mengaku sangat kecewa dan prihatin atas putusan hakim yang membebaskan terdakwa dengan alasan tak terbukti.
Mewakili keluarga korban pihak pengacara berharap Jaksa Penuntut Umum akan melakukan upaya hukum lanjutan banding ataupun kasasi untuk memperjuangkan keadilan korban. Pihak pengacara korban juga akan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Agung terhadap putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan tersebut.