Kejaksaan Agung angkat bicara, terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Pihaknya menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan surat visum, terkait pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Menurut Harli, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang diungkap di persidangan dan dalil-dalil jaksa penuntut umum, salah satunya adalah bukti rekam medis lindasan mobil di tubuh korban.
Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya menyikapi putusan hakim, yang dinilainya tidak berlandaskan hukum.