Komisi Yudisial mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada hakim yang menangani kasus pembunuhan yang membebaskan terdakwa atas nama Gregorius Natanur.
Gregorius Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti divonis bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP maupun pasal 359 KUHP serta pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai pembunuhan dan penganiayaan.
Terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik dan 2 anggota hakim, Mangabu serta Heru Hanindio.
Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial mengambil inisiatif melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Walaupun belum ada pelaporan ke KY namun karena keputusan itu menarik perhatian publik, maka KY mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.