Komisi Yudisial akan menurunkan tim investigasi, terkait vonis bebas Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan.
Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena putusan tersebut mencederai rasa keadilan.
Meski belum ada pelaporan ke KY, lantaran vonis ini menimbulkan perhatian publik, maka KY mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.
Namun, Komisi Yudisial hanya bisa memeriksa terkait etik hakim, dan bukan keputusan hukumnya.