BPJS Watch meminta agar pelaku modus phantom billing, atau pembuat tagihan fiktif kepada BPJS sebanyak 34 miliar rupiah, segera diusut secara pidana.
Hal tersebut disampaikan koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, lewat sambungan zoom, pada Jumat siang.
Timboel meminta agar kasus ini diusut tuntas sampai otak pelakunya dan ditindak secara tegas, agar ada efek jera.
Menurut Timboel, kecurangan klaim BPJS dapat terjadi karena banyak factor.
BPJS diharapkan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki sistemnya.