Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, yang menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur, membantah diperiksa Komisi Yudisial di Pengadilan Tinggi Surabaya. Kedatangannya ke Pengadilan Tinggi dikatakannya hanya untuk bersilaturahmi dengan hakim pengadilan tinggi.