Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) cabang Sumatera Utara minta dilibatkan dalam penyelidikan kasus klaim fiktif BPJS kesehatan yang merugikan 34 miliar rupiah.
ARSSI Sumut menyatakan tidak tahu nama 2 rumah sakit yang diduga terlibat tersebut.
ARSSI Sumut juga menyatakan, proses penindakan seharusnya sesuai regulasi.
Dimulai dari peringatan pertama hingga peringatan terakhir.
Namun rumah sakit yang ada di wilayah mereka, tidak pernah menerima surat peringatan apapun terkait dugaan Phantom Billing.
Namun, ARSSI menegaskan tidak membela dan menolak perilaku-perilaku yang merugikan seperti Phantom Billing.