VIDEO: Korupsi Tol MBZ, Djoko Djiwono dan Sofia Balfas Divonis Penjara

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2024 21:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Djiwono, dan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofia Balfas, divonis 3 dan 4 tahun penjara, dengan denda masing-masing 250 juta rupiah, atas kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, atau Tol Layang MBZ, di Pengadilan Tipikor, Selasa 30 Juli.

Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Djoko 4 tahun penjara, dan Sofia 5 tahun penjara, dengan denda sebesar 1 miliar rupiah.

Sementara, atas vonis hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Djiwono menyebut, akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan banding atau tidaknya dalam perkara ini.

Sebab, penasihat hukum menilai tak ada fakta-fakta persidangan yang mengindikasikan Djoko Djiwono turut menikmati aliran korupsi, yang ditaksir merugikan negara sebesar 510 miliar tersebut.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red