Eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Djiwono, dan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofia Balfas, divonis 3 dan 4 tahun penjara, dengan denda masing-masing 250 juta rupiah, atas kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, atau Tol Layang MBZ, di Pengadilan Tipikor, Selasa 30 Juli.
Vonis keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Djoko 4 tahun penjara, dan Sofia 5 tahun penjara, dengan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Sementara, atas vonis hakim tersebut, kuasa hukum Djoko Djiwono menyebut, akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan banding atau tidaknya dalam perkara ini.
Sebab, penasihat hukum menilai tak ada fakta-fakta persidangan yang mengindikasikan Djoko Djiwono turut menikmati aliran korupsi, yang ditaksir merugikan negara sebesar 510 miliar tersebut.