VIDEO: Eks Bos Garuda Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pengadaan Pesawat

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2024 18:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar, divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR -72.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 8 tahun.

Selain kurungan badan, Emirsyah Satar juga divonis denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 86 juta 360 ribu dolar Amerika, yang harus dibayar satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Namun Jika harta bendanya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan penjara selama 2 tahun.

Dalam kasus ini Emirsyah disebut merugikan negara senilai 9,3 triliun rupiah.
Ini adalah kedua kalinya Emirsyah divonis terkait korupsi dalam badan maskapai Garuda.

Sebelumnya, pada 2020, ia divonis 8 tahun penjara karena korupsi dan pencucian uang dalam pembelian pesawat Garuda.

Ia juga didakwa menerima suap dari Rolls Royce.

Menanggapi putusan ini, pihak Emirsyah menyatakan pikir-pikir.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red