Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri, dihadirkan oleh kuasa hukum sebagai ahli, dalam persidangan Peninjauan Kembali Saka Tatal, mantan terdakwa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon.
Dalam persidangan, Reza menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini, menjadi contoh proses pengungkapan kasus yang terlalu fokus pada kesaksian tersangka dan saksi.
Padahal boleh jadi bukti scientific dalam kasus ini tidak memadai, sesuai dengan apa yang pernah disampaikan Kapolri.
Reza menilai setidaknya ada dua bukti scientific, yang dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Pertama terkait dengan keberadaan sperma, serta yang kedua soal bukti elektronik dari gawai, yang menjelaskan soal rencana dalam pembunuhan.