Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan, para tahanan yang diwajibkan menyetor uang kepada petugas rutan KPK, resah tetapi terpaksa mengikuti kemauan petugas.
Hal ini disampaikan salah satu JPU KPK Agung Nugroho Santoso, saat menjabarkan dakwaannya dalam sidang perdana dugaan pungutan liar di lingkungan Rutan KPK yang mencapai 6,3 miliar rupiah, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis siang.