Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyebut Undang-Undang Kesehatan terkait tenaga kesehatan asing sudah disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyebut tenaga kesehatan asing fokus membantu kekurangan tenaga medis, bukan sebagai pesaing dokter lokal.