Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, buka suara soal perseturuan antara PBNU, dan PKB pada Rabu sore.
Menurut Jazilul yang terjadi saat ini bukan suatu pertikaian, karena PKB dan PBNU diatur oleh dua undang-undang berbeda, yakni UU partai politik, dan organisasi masyarakat atau ormas. Sehingga tak dapat saling mengintervensi.
Jazilul menegaskan PBNU, tidak memiliki kewenangan untuk membentuk tim yang bertujuan mengintervensi PKB, sebagai partai politik. Ia juga menyebut, masing-masing pihak seharusnya dapat saling menghormati.