VIDEO: Eks Plt Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konfersi pers Selasa sore, menyebut, Supianto Mantan Plt Kepala Dinas ESDM di Bangka Belitung sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Harli mengatakan, Supianto sebagai Kadis saat itu melakukan pemufatakan jahat dengan pihak lain untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, RKAB.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Supianto ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Timah pada tahun 2016 sampai 2022, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.