Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Harvey Moeis digelar Rabu pagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap uang hasil tindak pidana Harvey dipakai untuk membeli aset tanah, kendaraan, hingga digunakan untuk menghadiahkan sejumlah orang.
Salah satunya adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, sebesar 200 juta rupiah.
Terungkap juga hasil korupsi digunakan untuk membayar dan melunaskan rumah.
Yaitu rumah Kartika Dewi, dan rumah adik laki laki Raymon Gunawan di Permata Regency, Jakarta Barat.