Kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, memasuki babak baru.
Kejaksaan melakukan perlawanan setelah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dimentahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, 24 Juli lalu.
Tepat pada 16 Agustus, pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya, akhirnya resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Erintuah Damanik, pada 24 Juli menyebutkan bahwa Ronald Tanur terbukti tidak bersalah.
Putusan ini menuai reaksi dari berbagai pihak.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian segera mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Ronald Tanur, kepada Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, sembari menyusun memo kasasi dengan waktu 14 hari.