Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf meminta Menteri Kesehatan bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah perundungan, yang diduga terjadi di tingkat dokter spesialis.
Saksi tegas ini berupa mencabutan izin praktik dan surat tanda registrasi.
Dede menilai Kementerian Kesehatan seharusnya memiliki call center atau balai pengaduan, agar pencegahan terjadinya perudungan yang memakan korban.
Ia juga menyampaikan terkait salah satu korban perundungan yang juga mendapatkan beasiswa, tidak diharuskan membayar denda, bila mendundurkan diri.
Ia meminta kepada lembaga beasiswa tersebut tidak memberikan denda kepada korban, yang mengundurkan diri karena kasus perundungan.