Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa memberikan tanggapan terkait NIK warga Jakarta yang digunakan bakal Calon Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun untuk mendukungnya.
Saan menilai KPU memiliki kewenangan penuh dalam melakukan verifikasi dan validasi, khususnya keabsahan dukungan yang diberikan melalui NIK.
Ia menekankan agar KPU harus bertindak cepat menyikapi polemik pencatutan tersebut.
Terlebih ia melihat pendaftaran calon Gubernur, akan digelar pada tanggal 27 Agustus 2024 yang akan datang.