Terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, Jessica Wongso Minggu 18 Agustus bebas dari hukuman dengan status bebas bersyarat.
Jessica juga mengatakan tidak akan membawa dendam atas apa yang telah dijalaninya selama 8 tahun di penjara, vonis hakim yang memutuskan dia pembunuh mirna.
Jessica tetap dikenai wajib lapor selama masa hukumannya.
Jessica merupakan terpidana pembunuhan berencana atas kasus yang menewaskan Wayan Mirna Salihin Januari 2016 lalu. Saat itu Mirna tewas setelah meminum kopi yang mengandung zat beracun sianida saat ia bersama jessica di sebuah kafe di Jakarta.