Usai sertijab di kantor Kementerian ESDM, Menteri ESDM baru Bahlil Lahadalia menyebut, izin usaha tambang bagi ormas PBNU telah selesai.
Bahlil mengatakan, PBNU wajib membayar Kompensasi Data dan Informasi (KDI), sebagaimana berlaku kepada pengelola wilayah tambang lainnya.
Hal serupa juga akan diwajibkan kepada Muhammadiyah, yang segera rampung izin usaha pertambangannya.
Kompensasi data dan informasi tersebut berupa data indikasi dan potensi batubara seperti cadangan dan kalorinya, dalam wilayah izin usaha.
Pembayaran KDI tersebut, akan masuk ke kas negara dan dihitung sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.