VIDEO: MK Ubah Persyaratan Pengusungan Paslon di Pilkada

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 20 Agu 2024 14:02 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

TOPIK TERKAIT
Video Terkait
Video Terpopuler