Bakal calon Gubernur Dki Jakarta, Ridwan Kamil menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terbaru tentang Undang-Undang Pilkada yang mengatur bahwa partai politik tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon gubernur.
Ia mengatakan akan mempelajari lebih lanjut isi putusan tersebut.
Hal itu diungkap Ridwan Kamil saat ditemui di Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah PKS di Tangerang, Selasa siang. Emil mengatakan menyerahkan keputusan itu kepada Mahkamah Konstitusi.
Sesuai aturan yang baru, parpol bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT pemilu 2024.
RK menyatakan siap berkompetisi, meskipun putusan MK itu berpotensi menambah pesaing menuju kursi Jakarta satu.