Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan perubahan batas usia calon kepala daerah, berlaku sejak diucapkan putusan tersebut.
Menurut Mahfud keputusan MK telah memihak pada demokrasi.
Mahfud juga menilai Keputusan MK tersebut, secara langsung akan menganulir peraturan Mahkamah Agung terkait syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Ia menegaskan kedudukan keputusan MK lebih tinggi dibandingkan Peraturan KPU, bahkan peraturan peraturan pemerintah.