Rapat panitia kerja revisi undang-undang pilkada akhirnya menyetujui syarat usia calon kepala daerah.
Panitia kerja memutuskan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat pelantikan.
Keputusan ini mementahkan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang usia calon kepala daerah. Putusan MK menyebutkan, usia calon kepala daerah adalah minimal 30 tahun saat penetapan calon.
Namun, Panja DPR tetap merujuk kepada putusan Mahkamah Agung yang menyebut usia minimal 30 tahun saat pelantikan.