VIDEO: Cak Imin Heran Baleg DPR Tetapkan Usia Cakada 30 Tahun

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 22 Agu 2024 12:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menanggapi 2 pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) dan pihak DPR terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.


Cak Imin itu mengaku heran dan masih butuh waktu untuk mencerna masalahnya.


Hal ini disampaikan Cak Imin saat hadir diacara penutupan Munas Partai Golkar ke 11 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Rabu malam.
Muhaimin hanya menjawab singkat dengan mengaku heran, mengapa keputusan MK ditanggapi berbeda oleh DPR.


Saat ditanya lebih jauh tanggapannya, Muhaimin mengaku jika dirinya dan PKB yang jadi salah satu partai di parlemen masih memerlukan waktu lebih banyak untuk mencerna untuk dinamika yang terjadi dari masalah tersebut.


Seperti diberitakan melalui keputusannya nomor 70 tahun 2024, MK menegaskan titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon KPU.
Namun keputusan itu ditolak DPR. Baleg DPR sepakat, batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun serta 25 tahun untuk calon walikota dan wakilnya dalam RUU Pilkada.
Hal itu merujuk putusan MA.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red