Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad secara resmi menyatakan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang menuai kontroversi publik.
Sufmi Dasco menyatakan rapat paripurna tidak bisa digelar karena tidak memenuhi persyaratan kourom minimal 2/3 jumlah anggota DPR.
Menurut Dasco dengan pembatalan rapat paripurna, DPR otomatis akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia untuk pendaftaran pilkada serentak 2024. Pasalnya pendaftaran pilkada serentak dimulai 27 hingga 29 Agustus mendatang.
DPR akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah terkait kelanjutan nasib revisi UU Pilkada yang terlanjur dibahas di badan legislasi.