Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas ditemui di DPR Senayan, Jakarta, Kamis siang mengatakan pemerintah akan menunggu bola di DPR terkait rancangan Undang-undang Pilkada yang batal dibahas dalam rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum.
jika sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang, RUU Pilkada belum disahkan, maka menurut Menkumham, putusan MK nomor 60 tahun 2024 akan menjadi rujukan.