Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Ditemui di gedung DPR Jumat pagi, Supratman mengatakan sejauh ini tidak ada upaya ke arah Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.