Dewan Perwakilan Rakyat, mengeklaim bakal menggunakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi dalam konsultasi dan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, PKPU untuk Pilkada 2024. Sebelumnya pada Kamis 22 Agustus malam, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terkait pembatalan Revisi Undang Undang Pilkada.