KPU DKI membatasi jumlah pendukung yang akan hadir, saat pendaftaran bakal calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Pilkada Jakarta, sebanyak 150 hingga 200 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, pada Selasa siang, mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya massa saat pendaftaran.
Untuk itu, hanya pihak yang memiliki id card yang dapat memasuki gedung.
Sementara yang dapat memasuki ruang pendaftaran hanya pasangan calon dan petinggi partai politik pengusung.