Komisi Pemilihan Umum menyampaikan hasil proses pendaftaran calon kepala daerah yang digelar pada 27- 29 Agustus. Ketua KPU, Mochammad Afifudin, dalam jumpa pers Jumat 30 Agustus, mengatakan, terdapat 51 pasangan calon yang mendaftar lewat jalur independen. Terdiri atas satu pasangan calon Gubernur perseorangan, 38 pasangan calon Bupati, dan 12 pasangan calon Wali Kota. Dan sisanya mendaftar lewat partai politik.
Sementara, Komisioner KPU Idham Holik mengakui jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020, dengan tambahan satu provinsi yakni Papua Barat dan 47 di tingkat Kabupaten dan Kota.
KPU akan memperpanjang masa pendaftaran, kemungkinan selama tiga hari.