Badan Legislasi DPR menggelar rapat panja guna membahas revisi Undang-Undang Kementerian Negara, pada Senin siang.
Salah satu poin revisinya adalah fleksibilitas peleburan dan perpindahan lembaga di bawah Kementerian.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, menyebut penambahan revisi dilakukan dengan melihat sejumlah program kerja pemerintahan mendatang.
Nantinya pasal ini juga memungkinkan pemecahan lembaga di bawah suatu Kementerian berpindah ke Kementerian lain.