Politikus PDI Perjuangan Aria Bima menilai, gugatan SK Kemenkumham terkait kepengurusan PDIP yang diperpanjang hingga 2025, bermuatan politis. Aria mengatakan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memiliki hak prerogatif untuk menyelamatkan partai, melalui keputusan perpanjangan kepengurusan PDIP.
Menurut Aria, bila kepengurusan tersebut tidak diperpanjang hingga 2025, maka akan berdampak pada keputusan PDIP terkait rekomendasi di pilkada serentak. Aria menambahkan, PDIP akan menyiapkan tim hukum apabila diperlukan terkait dengan gugatan di PTUN ini.
Sebelumnya, Kemenkumham digugat ke PTUN Jakarta, terkait pengesahan kepengurusan dpp pdi Perjuangan masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.