Badan Legislasi DPR menyepakati usulan pemerintah soal masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres, yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM revisi Undang-Undang Wantimpres yang dibacakan dalam Rapat Panitia Kerja Baleg DPR pada Selasa siang, pemerintah mengusulkan Ketua Wantimpres dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.