Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat panitia kerja membahas revisi Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres, pada Selasa siang. Rapat panja Baleg DPR RI ini dihadiri 25 dari total 40 anggota panja yang terdiri dari 9 fraksi Baleg. Sementara pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menpan-RB Azwar Anas.
Kesepakatan RUU Wantimpres diambil setelah DPR mendapat daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU Wantimpres dari pemerintah. DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati penggunaan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Agung.