VIDEO: Pilkada Ulang Sepakat Digelar 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri menyepakati Pilkada ulang digelar tahun 2025 jika dalam Pilkada 2024 dimenangkan kotak kosong.
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan Kemendagri pada Selasa malam.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, rapat lanjutan bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP akan digelar pada 27 September mendatang dan akan membahas aturan penyelenggaraan Pilkada ulang pada 2025 untuk daerah yang dimenangkan kotak kosong.