Komisioner KPU RI - Idham Holik mengatakan pelaksanaan Pilkada ulang jika kotak kosong menang dilakukan sesuai aturan di Undang-undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan itu, paslon tunggal yang kalah suara oleh kotak kosong dapat kembali mendaftar untuk ikut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Menurutnya, sesuai hasil rapat dengan DPR, penentuan pelaksaan pemilihan ulang sedang dikaji. Idham mengaku pihaknya terus berkonsolidasi dengan para parpol peserta pilkada agar setelah PSU tidak terjadi lagi kasus yang sama. Yaitu hanya ada satu calon tunggal yang melawan kotak kosong.