Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia mengaku, pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi dilakukan untuk meningkatkan kualitas.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin. Menurur Rachmat, undang-undangnya kini masih dibahas oleh pemerintah. Diharapkan hal ini tidak mempengaruhi kelas menengah di Indonesia.