Polisi menetapkan pria yang menganiaya keponakannya berusia 10 tahun di Bulukumba, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers pada Rabu 11 September, AKP Aris Satrio Sudjatmiko, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, menyebut penetapan tersangka setelah menempuh sejumlah rangkaian proses penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya atas perintah ibu korban untuk membina korban lantaran ketahuan mengambil uang neneknya.