KPU DKI Jakarta, merespons terkait gerakan coblos tiga pasangan pada Pilgub Jakarta 2024.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menegaskan jika gerakan tersebut, disertai tawaran uang atau materi lain, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu.
Untuk mengantisipasi agar tidak banyak warga Jakarta yang golput, KPU akan menggencarkan sosialisasi dan membuka dialog dengan masyarakat.