Setelah 1 tahun 6 bulan pasca tragedi ledakan Depo Pertamina Plumpang pada Maret 2023, warga Kampung Tanah Merah akhirnya memenangkan gugatan terhadap Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, Pertamina harus membayar kerugian materiil dan immateriil kepada warga dengan total puluhan miliar rupiah.