I Nyoman Sukena akhirnya bernafas lega usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bebas di sidang kasus pemeliharaan Landak Jawa di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat siang.
JPU beralasan terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam memelihara 4 ekor Landak Jawa langka yang dilindungi tersebut.
Penasehat hukum terdakwa mengapresiasi tuntutan JPU ini.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum, dalam membaca sebuah peraturan perundang-undangan yang akan di jatuhkan kepada seseorang.
Sementara, Nyoman Sukena pun mengaku senang dan kasus ini akan ia jadikan pelajaran penting di masa mendatang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Kamis 19 September dengan agenda pembacaan putusan.