Panca Darmansyah, seorang ayah yang tega membunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa Jakarta Selatan divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang.
Panca dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak-anaknya dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu mengajukan banding terhadap vonis hakim.
Amriadi mengatakan Panca membunuh anaknya karena memiliki penyakit kejiwaan dan kekurangan intelegensia.
Amriadi menyebut Panca sering berhalusinasi dan tidak bisa mengontrol emosi.