Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa, Rabu waktu setempat mengadopsi resolusi rancangan Palestina yang menuntut penghentian pendudukan Israel karena telah melanggar hukum internasional dalam waktu 12 bulan.
Resolusi ini mendapat dukungan 124 suara, sedangkan 43 negara lainnya abstain, seperti Israel dan Amerika Serikat.